
SPMB : Model Baru PPDB 2025 ? Apa Perbedaannya ?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan Ini diumumkan pada Januari 2025 sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem penerimaan siswa di Indonesia.
Perubahan dari PPDB ke SPMB bertujuan untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih transparan dan adil bagi seluruh calon siswa di berbagai jenjang pendidikan. Dalam sistem ini, proses seleksi akan lebih terstruktur dengan aturan yang lebih jelas, sehingga mengurangi potensi kecurangan atau penyimpangan dalam penerimaan siswa baru
Menurut Kemendikdasmen SPMB akan lebih menekankan pada prinsip keadilan, kemudahan akses, dan pemerataan pendidikan. Sistem ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa dari berbagai latar belakang untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Beberapa perubahan utama dalam SPMB dibandingkan dengan PPDB antara lain:
- Proses Seleksi yang Lebih Ketat – SPMB menerapkan sistem seleksi yang lebih terstruktur, mengutamakan transparansi, serta mengurangi celah bagi praktik kecurangan.
- Kemudahan Akses Pendaftaran – Sistem ini memungkinkan calon siswa dan orang tua untuk melakukan pendaftaran dengan lebih mudah, baik secara online maupun offline.
- Pemerataan Kesempatan Bersekolah – SPMB dirancang untuk memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang adil dalam memilih sekolah sesuai dengan zonasi dan kapasitas sekolah yang tersedia.
- Peningkatan Sistem Digitalisasi – Sekolah diharapkan lebih mengoptimalkan teknologi dalam proses penerimaan siswa baru agar lebih efisien.
Apa Perbedaan PPDB dan SPMB ?
Aspek Pembeda |
PPDB |
SMPB |
Jalur penerimaan |
Merujuk Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, jalur pendaftaran PPDB meliputi, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali;dan/atau prestasi. |
Sementara pada SPMB, jalur penerimaannya yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Ketentuan ini berlaku pada sistem penerimaan siswa SMP, sedangkan SMA akan diberlakukan Sistem Penerimaan Murid Baru lintas kabupaten/kota. Sementara untuk SD tidak ada perubahan.
|
Zonasi Menjadi Domisili |
Zonasi sekolah adalah jalur penerimaan siswa baru yang berdasarkan pada tempat tinggal peserta didik. |
Akan ada sejumlah penyesuaian baru dalam implementasi jalur domisili, sehingga bisa berbeda-beda dan tergantung daerah tempat tinggal murid. |
Kuota Penerimaan Siswa |
||
SPMB SD |
SPMB SMP |
SPMB SMA |
Kuota jalur domisili tetap minimal 70% karena sebaran SD Negeri di Indonesia sudah merata. Sementara jalur afirmasi tetap 15%, jalur mutasi maksimal 5%, sedangkan jalur prestasi tetap diberlakukan tanpa perubahan. |
Jalur domisili: Jalur domisili adalah jalur berdasarkan kedekatan tempat tinggal murid dengan sekolah. Kuota PPDB jalur domisili untuk SMP ditetapkan minimal 50%, sementara usulan di SPMB 2025 minimal 40%. |
Penerimaan murid baru jenjang SMA akan dilakukan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Adapun usulan besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 jenjang SMA juga diusulkan mengalami perubahan, sebagai berikut. |
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TKA Akan Jadi Komponen Penilaian di SPMB 2026
Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi komponen penilaian Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Penggunaan hasil TKA ini disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kem